Liputan6.com, Jakarta - Musisi yang tersandung kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Senin besok (30/12/2019), akan menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dikonfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12/2019). "Iya (bebas). Pukul 09.00 WIB," kata Hendarsam.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun.
"Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani," ungkapnya.
Perayaan pun, lanjut Hendarsam hanya dilakukan di kediaman pribadi Ahmad Dhani.
Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani sebelumnya divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian pada tahun 2018 dan dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Suami musikus sekaligus anggota DPR Mulan Jameela itu mendapat remisi satu bulan.
Kini, masa hukuman Dhani segera berakhir besok Senin (30/12/2019). Pentolan band Dewa 19 ini akan segara menghirup udara bebas.
Sebagai bentuk perayaan, Lieus Sungkarisman selaku sahabat Dhani menuturkan akan ada konvoi oleh ratusan pendukung Ahmad Dhani.
No comments:
Post a Comment