Liputan6.com, Jakarta - Memakai baju tahanan dan tangan terborgol, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Sabtu sore dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (28/12/2019), keduanya akan menjalani penahanan sekaligus penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologis kejadian yang terjadi lebih dari dua tahun lalu itu.
Selain itu, siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut juga akan ditelusuri.
Selama dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, kedua tersangka berinisial RM dan RB tidak menghiraukan pertanyaan wartawan.
No comments:
Post a Comment