Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 anggota DPR RI dan 156 anggota DPD RI terpilih dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019). Dari ratusan legislator dan senator ini, masih banyak yang belum menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKN.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan, dari total 156 calon anggota DPD terpilih, yang telah menyerahkan LHKPN hanya 105 orang (77,9 persen).
Setiap provinsi diwakili empat anggota DPD dan dari seluruh provinsi di Indonesia, anggota DPD terpilih dari empat provinsi sama sekali belum menyerahkan yaitu Banten, Papua, Sulawesi Barat, dan Maluku. Sementara beberapa provinsi lainnya ada yang telah menyerahkan semua dan ada yang baru sebagian.
"KPU RI akan berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk berkoordinasi dengan calon anggota DPD yang belum serahkan LHKPN," jelasnya dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI, 90 anggota terpilih belum menyerahkan LHKPN.
"Dari total 575 calon terpilih yang sudah menyerahkan 485 calon terpilih atau 84,35 persen. Yang belum 90 calon terpilih. Nanti data rincinya bisa dikonfirmasi ke sekretariat mana-mana yang belum serahkan LHKPN," ujar Arief.
Waktu 7 Hari
Tiga parpol yang semua anggotanya telah menyerahkan LHKPN yaitu PAN (44 orang), PPP (19 orang) dan Golkar (85 orang). Sementara itu PKB dari 58 anggota terpilih, hanya empat orang yang belum menyerahkan LHKPN.Gerindra dari 78 anggota terpilih, 15 orang belum menyerahkan.
"PDIP jumlah anggota terpilih 128 orang. Yang telah menyerahkan 71 atau 55 persen dan belum 57 orang. NasDem jumlah anggota terpilih 59; 55 sudah menyerahkan atau 93 persen dan belum 4 orang," sebut Arief.
Sementara itu dari 50 anggota terpilih dari PKS, hanya dua orang yang belum menyerahkan. Sedangkan dari 54 anggota terpilih dari Demokrat, 8 orang belum menyerahkan LHKPN.
Arief meminta agar LHKPN segera diserahkan. Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN.
Jika tidak menyerahkan, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden
"Masih ada waktu tujuh hari tapi kami mohon karena KPU juga butuh waktu persiapan segera diserahkan," imbaunya.
Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment