Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Didalami Kejagung
Syarif mengatakan, pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni koordinasi, supervisi, trigger mechanism.
"Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian dan kejaksaan," kata Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana," kata Jan Samuel.
No comments:
Post a Comment