Liputan6.com, Jakarta Alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengidentifikasi 12.542 plat nomor kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.
Angka tersebut merupakan akumulasi selama 239 hari sejak sistem tilang elektronik tersebut diberlakukan.
"E-TLE sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Total yang sudah di-capture 12 ribu lebih hingga Kamis, 27 Juni 2019,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Naser dikutipd Antara, di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.
Dari total 12.542 plat nomor kendaraan yang tertangkap E-TLE di sekitar Monas atau kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin.
Selama diberlakukan e-tilang, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengkonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.
Data dari Subdit Gakkum juga merinci pemblokiran E-TLE selama sistem tersebut diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Awasi 24 Jam
E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi
Selain itu menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE dengan tambahan fitur baru yang dapat merekam wajah pengemudi mulai 1 Juli 2019.
No comments:
Post a Comment