Padahal, sambung dia, sebelumnya kebijakan upah buruh ditentukan oleh tripartit yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Tapi sejak PP 78, upah buruh ditentukan oleh pemerintah, sehingga kebebasan berserikat hilang.
Selain itu, lanjut Wido pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mencabut out sourcing dan pemagangan. Karena out sourcing dan pemagangan merupakan bentuk perbudakan modern.
Mengenai upah, Wido juga berharap agar buruh di Kota Depok mendapatkan upah yang layak, kami sudah punya hitung-hitungannya berdasarkan klasifikasi misalnya untuk lajang dan yang sudah berkeluarga.
"Kami sudah punya hitung-hitungannya idealnya adalah di atas Rp 8 juta," tegasnya, seperti dilansir Antara.
https://www.liputan6.com/news/read/3954438/peringati-may-day-ratusan-buruh-dari-depok-ikut-unjuk-rasa-di-jakarta
No comments:
Post a Comment