Pages

Saturday, April 27, 2019

Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 73 penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak memiliki izin.

Aktivitas 73 Fintech Peer-To-Peer Lending ini telah diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan sejak 2018 hingga saat ini meningkat yang sebelumnya ada sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun ini mencapai 543 entitas. Sehingga secara total ada 947 entitas yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga 2019.

Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing menghimbau agar masyarakat untuk terus berhati-hati mengingat semakin banyaknya fintech lending ilegal yang beredar.

Adapun 73 entitas fintech lending ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan terdiri dari beberapa jenis, berikut merupakan perinciannya:

• 64 Trading Forex tanpa izin

• 5 Investasi uang tanpa izin

• 2 Multi Level Marketing tanpa izin

• 1 Investasi Perkebunan

• 1 Investasi Cryptocurrency.

Mau tahu mana saja penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut? Berikut daftarnya dari keterangan tertulis OJK, Minggu (28/4/2019):

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952217/hati-hati-ini-daftar-73-investasi-bodong-yang-dilarang-ojk

No comments:

Post a Comment