Pages

Saturday, March 30, 2019

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik, Ini Pinta YLKI

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.

Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sebelumnya, Pemerinta‎h menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini Pertamina sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk me...

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3929964/tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-naik-ini-pinta-ylki

No comments:

Post a Comment