Pages

Thursday, March 28, 2019

Tangkap Anggota DPR, Ini 4 Temuan Baru KPK Atas Kasus Suap Distribusi Pupuk

Sebelumnya lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu, 27 Maret hingga Kamis 28 Maret 2019, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari satu anggota DPR RI, pejabat PT Pupuk Indonesia, dan petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

Dari kedelapan orang tersebut, tiga orang kini ditetapkan tersangka.

"Diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Akibat perbuatannya, Bowo Sidik dan IND disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3928673/tangkap-anggota-dpr-ini-4-temuan-baru-kpk-atas-kasus-suap-distribusi-pupuk

No comments:

Post a Comment