Pages

Thursday, March 28, 2019

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Disahkan Jadi Undang-Undang

Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.

"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jamaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3928471/ruu-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-disahkan-jadi-undang-undang

No comments:

Post a Comment