:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2739967/original/009592200_1551330471-20190228-Anies-Resmikan-JPO-di-Sudirman-ANTONIUS-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta belum memiliki sertifikat tanah. Salah satunya yakni GOR Ciracas, Jakarta Timur.
"GOR Ciracas ini juga perlu disertifikatkan. Tanah sudah aset kita, tapi belum bersertifikat," kata Anies di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 28 Februari 2019.
Anies menjelaskan rencananya bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya berencana melakuan pengukuran untuk GOR Ciracas. Akan tetapi, dikarenakan hujan, pengukuran pun urung dilakukan.
"Sudah aset kita tapi belum disertifikatkan, tapi karena kondisi hujan jadi tidak usah kita lakukan hari ini," ucap Anies Baswedan.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengatakan pihaknya juga menerima sejumlah sertifikat tanah dari Jaya untuk beberapa aset milik Pemprov. Sebab, setahun yang lalu proses pengukuran pun telah dilakukan.
"Tahun lalu kita pencanangan PTSL di sana dan tahun ini sertifikatnya diserahkan. Jadi sekarang kami tenang, tanah itu benar-benar milik Pemprov," ucapnya.
Pemasangan Tanda Batas
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai mengebut pemasangan tanda batas aset-aset tanah milik DKI dan milik warga. Kegiatan bernama Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas itu dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini adalah momen yang sebenarnya punya implikasi besar karena masalah tanah paling mendasar bagi kehidupan kita apalagi di perkotaan. Gerakan ini akan punya implikasi panjang sekali," ujar Anies di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (4/9/2018).
Anies menambahkan, pemasangan tanda batas adalah upaya menuju sertifikasi aset. Nantinya, tim dari Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional DKI akan melakukan pengukuran terhadap aset, menyusun peta dan mendaftarkan tanahnya.
Ia menyebut masih banyak serangkaian proses lain untuk mencatat aset-aset itu. "Jadi ini prosesnya panjang," ujar Anies.
Sementara itu, untuk aset milik warga, Anies menyebut pemasangan tanda batas untuk mendukung upaya sertifikasi lahan warga yang gencar dilakukan pemerintah.
Mantan Mendikbud itu menyebut warga yang memiliki tanah bersertifikat di Jakarta bisa terangkat derajat kesejahteraannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Baswedan secara resmi menaikkan tarif sewa rumah susun di DKI melalui Pergub nomoe 55 tahun 2018.
No comments:
Post a Comment