Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengintervensi lembaga antirasuah itu.
Menurut Tjahjo, Perpres itu akan mengatur sejumlah hal. Satu di antaranya tentang status pegawai anggota KPK.
"Perpres yang menjadi kewenangan kami, ada rancangan Perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga rancangan Perpres yang Kemenpan-RB ajukan kepada Kementerian Keuangan, nantinya tentu akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor UU (KPK), dan koridor kami juga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara," ujar Tjahjo seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2019).
Ia menambahkan, kewenangan di luar koridor yang ditetapkan dalam UU KPK adalah kewenangan yang diberikan kepada pimpinan KPK untuk membuat sendiri aturannya.
Hal yang sama juga diutarakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK usai Perpres itu diterbitkan.
"Oh, enggak, enggak ada (intervensi) itu," kata dia
Kendati demikian dia tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan Perpres itu akan diterbitkan.
Perpres KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, perpres itu tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Perpres itu nantinya akan mengatur susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Kendati begitu, Fadjroel tak mau menjelaskan secara jelas isi dari Perpres KPK yang tengah digodok.
"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tuturnya.
Selain soal KPK, Jokowi juga tengah menyiapkan Perpres tentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres dari Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.
Lima anggota Dewas KPK saat juga ini tengah menunggu perpres tersebut terbit. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa perpres soal Dewas KPK sudah siap terbit sehingga bisa langsung bekerja.
No comments:
Post a Comment