Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut andil bersama pemerintah dalam alih status pegawai internal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan, pihaknya sendiri yang akan menjalankan prosesnya.
"Maksudnya prosedur dan mekanismenya ikut alih status yang ditentukan oleh prosedur alih status ASN yang diatur oleh pemerintah atau Permenpan. Sementara substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK, sehingga KPK sendiri yang akan memproses," tutur Gufron saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Menurut Gufron, yang akan mengikuti tes ASN adalah seluruh internal KPK yang sudah berstatus pegawai tetap. Sementara untuk pegawai yang sudah berstatus ASN maka tidak perlu lagi mengikuti rangkaian program alih status.
"Kalau teknis nanti SDM yang atur," tuturnya.
Meski begitu, proses penyelenggaraan alih status ASN untuk pegawai KPK masih belum dimulai. "Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai," kata Gufron memungkasi.
Semua Pegawai KPK Jadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, peralihan status pegawai KPK yang rencananya akan jadi Apartur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak pelantikan pimpina KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember mendatang. Dia mengatakan, pegawai KPK nantinya serentak akan berstatus ASN.
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru, ya sudah aturan baru," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12/2019).
"Semua lah, langsung, masa nyicil, enggak ada," tambah Tjahjo.
Dia juga tidak mempersoalkan terkait banyaknya pegawai KPK yang mundur. Sebab hal tersebut adalah hak mereka.
"Orang bebas, mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur, bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," ungkap Tjahjo.
No comments:
Post a Comment