Pages

Monday, September 30, 2019

Polisi Proses Hukum 95 Korporasi Terkait Karhutla, 11 Ditetapkan Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian terus mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini, sudah 95 korporasi yang masih dalam proses hukum dengan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Fadil menyebut, ke-11 korporasi yang diduga terlibat karhutla adalah PT AP Riau, PT SSS Riau, PT HBL Sumatera Selatan, PT DSSP Jambi, PT MAS Jambi, PT MIB Kalimantan Selatan, dan PT BIT Kalimantan Selatan. Kemudian PT PGK Kalimantan Tengah, PT GBSM Kalimantan Tengah, PT SAP Kalimantan Barat, dan PT SISU Kalimantan Barat.

Sementara itu, untuk tersangka individu ada 325 orang yang ditetapkan tersangka.

"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam Polda, dari 281 laporan polisi," jelas dia.

2 dari 3 halaman

37 Kasus Siap Disidangkan

Lebih lanjut, dari 281 laporan polisi, 37 kasus sudah lengkap berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Seluruh tersangka ini, baik individu dan korporasi telah membakar total luas mencapai 7.264 hektare," Fadil menandaskan.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/4075395/polisi-proses-hukum-95-korporasi-terkait-karhutla-11-ditetapkan-tersangka

No comments:

Post a Comment