Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen hari ini, Selasa (30/7/2019). Praperadilan diajukan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
"Iya benar, hari ini agendanya putusan," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Jakarta.
Rencananya sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Tonin optimistis, permohonan praperadilan kliennya akan diterima PN Jakarta Selatan.
Menurut Tonin, penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Kivlan telah menyalahi prosedur. Sebab penangkapan Kivlan tidak didahului dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP yang menjadi bukti P-2 yang diakui yaitu tanggal 31 Mei 2019 yang tidak pernah dibantah oleh termohon, sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan seterusnya sebelum ada SPDP," ucapnya.
Selain itu, Tonin mengeklaim bahwa penyidik tidak bisa mengungkap di persidangan tentang dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka. Selain itu, pemeriksaan Kivlan sebagai tersangka juga tidak didampingi kuasa hukum.
"Dengan demikian, penetapan tersangka cacat formil," katanya.
TNI Beri Bantuan Hukum
Di tengah proses praperadilan, Mabes TNI akhirnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu. Bantuan hukum tersebut diberikan setelah tim pengacara Kivlan Zen mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Apabila mengacu kepada Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018, dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota dan keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Upaya lain yang dilakukan Tonin Tachta selaku pengacara Kivlan, yaitu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Langkah ini diambil agar kliennya tidak lagi mendekam di tahanan.
Dia mengatakan, banyak dukungan dan bantuan hukum terhadap kliennya, misalnya dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
Tonin menyatakan, kliennya layak diberi jaminan, karena seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya pada 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada 2017.
No comments:
Post a Comment