Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019. Dari lima orang yang diamankan yakni, dua jaksa Kejati DKI, dua pengacara, dan satu pihak yang diduga berperkara.
Usai menangkap kelimanya, lembaga antirasuah meminta Kejagung untuk menyerahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto. Dia diserahkan oleh Jamintel Kejagung sekitar pukul 01.00 WIB.
Agus langsung menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan suap perkara penipuan di Kejati DKI Jakarta.
Sesaat setelah penangkapan dua jaksa yang berinisial YSP dan Y, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penangkapan kedua jaksa tersebut merupakan kerjasama antar lembaganya dengan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.
"Iya benar saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi kolaborasi antara KPK dan kejaksaan OTT ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar," ujar Prasetyo dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019) malam.
Prasetyo pun sempat menyatakan bahwa nantinya perkara ini akan ditangani oleh pihaknya. "Yang pasti oknum jaksanya akan ditangani oleh gedung bundar Kejaksaan, kami akan tangani sendiri," kata Prasetyo.
Namun rupaya pernyataan Prasetyo tersebut hanya sebuah keinginannya semata. Prasetyo belum berkoordinasi dengan KPK terkait pihaknya yang akan memproses kasus operasi senyap ini.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara," kata Syarif.
Makelar Kasus
Gelar perkara sendiri diduga tengah dilakukan oleh pihak lembaga antirasuah. Namun tak diketahui apakah pihak Kejagung ikut dalam gelar perkara tersebut. Berdasarkan informasi, sejak pagi tadi Gedung KPK kedatangan pihak Kejagung.
Namun hingga saat ini diduga gelar perkara belum rampung. Melihat kebiasaan, usai rampung gelar perkara, maka lembaga antirasuah langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui konferensi pers.
Terkait apakah Kejagung atau KPK yang akan menangani kasus ini akan disampaikan melalui konferensi pers.
Laode Syarif menyebut, penangkapan terhadap oknum jaksa di Kejati DKI ini berkaitan dengan suap penanganan perkara penipuan. Bersama mereka yang diamankan, tim penindakan mengamankan uang sekitar SGD 21 ribu.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Syarif.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini.
Setelah diperiksa maraton sejak dini hari, KPK akhirnya menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
No comments:
Post a Comment