Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi pengembalian bea keluar sebesar Rp 1,82 triliun atas ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia.
Potensi pengembalian bea keluar tersebut karena adanya perbedaan tarif bea keluar dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dengan PT Freeport Indonesia(FI) dengan Tarif bea keluar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dikutip dari dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 yang dirilis oleh BPK, Jumat (31/5/2019), dalam menghitung target penerimaan bea keluar tahun 2018, Kementerian Keuangan tidak memperhitungkan potensi peningkatan bea keluar sebagai dampak diterbitkannya PMK Nomor 13/PMK.010/2017.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13/PMK.010/2017, terdapat potensi penambahan bea keluar karena PMK tersebut mengatur tarif berdasarkan tingkat kemajuan pembanguna fisik fasilitas pemurnian (smelter).
PMK sebelumnya yaitu PMK 153/PMK.011/2014 mengatur bahwa penghitungan tingkat kemajuan pembangunan smelter termasuk didalamnya penempatan jaminan kesungguhan.
Dengan demikian, PT FI (Freeport Indonesia) dan PT AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) yang semula dikenakan tarif 5 persen karena adanya penempatan jaminan kesungguhan berpotensi dikenakan tarif 7,5 persen karena jaminan kesungguhan tersebut sudah tidak diperhitungkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa adanya kebijakan nasional dalam perubahan tarif bea keluar tersebut tidak diperhitungkan dalam menyusun estimasi penerimaan bea keluar TA 2018.
Berdasarkan hasil penelusuran pada 109 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)PT FI selama tahun 2018 diketahui bahwa PT FI selalu memberitahukan bea keluar dengan menggunakan tarif 5 persen. Total nilai Bea Keluar yang diberitahukan oleh PT FI pada 109 PEB tersebut sebesar Rp 2,71 triliun. Namun atas pemberitahuan tersebut, DJBC menetapkan tarif sebesar 7,5 persen.
Selain PT Freeport Indonesia, eksportir konsentrat tembaga lainnya adalah PT AMNT. Berdasarkan hasil penelusuran pada 25 dokumen PEB PT AMNT selama tahun 2018 diketahui bahwa PT AMNT selalu memberitahukan bea keluar dengan menggunakan tarif 7,5 persen. Total nilai bea keluar yang diberitahukan oleh PT AMNT pada 25 PEB tersebut adalah sebesar Rp 458,42 miliar.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3980269/negara-berpotensi-kembalikan-bea-keluar-rp-182-triliun-ke-freeport
No comments:
Post a Comment