Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. KPK meminta para ASN dapat membedakan kepentingan instansi dan pribadi.
"Prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Pelarangan pengunaan mobil dinas dilakukan lantaran para PNS sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, gaji dan THR diberikan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14, Anda sudah mendapatkan itu, semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," kata Febri.
Imbauan ini kembali dilontarkan Febri karena ada kepala daerah yang memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sang kepala daerah memperbolehkan dengan alasan agara para ASN ketika kembali bekerja usai mudik bisa lebih semangat.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, bahkan Mendagri juga sudah menyampaikan, memperkuat imbauan tersebut termasuk juga Menpan-RB, ya saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," kata Febri.
https://www.liputan6.com/news/read/3980964/kpk-tegaskan-larangan-asn-gunakan-mobil-pribadi-saat-mudik
No comments:
Post a Comment