Minggu, 28 April 2019, tiga terduga pelaku ditangkap. Mereka adalah OF (38), CK (44) dan MHF (31).
Tiga orang ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tiga orang ini diketahui memiliki dan memperjualbelikan ratusan barang yang terbuat dari gading gajah, kuku beruang, dan akar bahar.
“Itu, kemudian kita profiling, kita telusuri, jadi makanya kita lakukan penindakan. Ada ratusan barang kan, produk yang terbuat dari gading gajah. Seperti ini yang sebagian seperti pipa rokok, gelang, cincin, dan juga ada juga kuku beruang,” dia menjelaskan.
Dalam penangkapan itu, Gakkum KLHK dan tim gabungan juga menyita ratusan barang yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, yakni satu gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter, 18 gading gajah potongan berukuran 20-30 sentimeter, dan 175 pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5-20 sentimeter.
Kemudian, 31 buah gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, tujuh opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu berjumlah, dan sejumlah set lengkap peralatan kerajinan yang diduga untuk memproduksi berbagai aksesoris tersebut.
Tiga pelaku dijerat pidana dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
https://www.liputan6.com/regional/read/3953808/perburuan-sindikat-perdagangan-gading-gajah-dan-kuku-beruang
No comments:
Post a Comment