Liputan6.com, Palembang - Muhammad Teguh, terdakwa dugaan mark up pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya divonis 4 tahun penjara.
Direktur Utama PT Baniah Rahmad Utama itu terbukti telah menggelapkan dana anggaran pembangunan di tahun 2013.
Selama proses persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar, yang digunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/4/2019), memutuskan terdakwa dugaan mark up dana pembangunan akses jalan di Kota Pagar Alam ini, mendapat vonis kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Danil, kuasa hukum terdakwa mengatakan, Muhammad Teguh, sudah mengembalikan uang sesuai dengan kerugian yang dialami negara.
"Klien kita sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar. Jumlah itu sesuai dengan taksiran kerugian keuangan negara dari BPKP," katanya.
Namun pengacara terdakwa merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun, yang ditetapkan Majelis Hakim PN Palembang. Menurutnya, vonis majelis hakim sangat berat.
"Kenapa vonisnya hampir sama seperti tuntutan jaksa. Kami siap mengajukan banding," ujarnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Palembang menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap pembangunan akses di Kota Pagar Alam, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
https://www.liputan6.com/regional/read/3953320/koruptor-pembangunan-jalan-di-pagar-alam-protes-divonis-4-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment