Operator menunjukkan persentase hasil hitung cepat Situng Pemilu 2019 se-Provinsi DKI Jakarta di Hotel Merlyn, Minggu (21/4). Entri data dan pindai form C1 Situng Pemilu 2019 wilayah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan selesai pada 23 April 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Jika kemudian terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dia menegaskan, jika ada kesalahan pada C1 KPU tidak boleh berinisiatif mengoreksi melalui Situng, melainkan harus melalui rapat terbuka di kecamatan.
"Jadi salah kalau bilang sekarang ini salah, ini nggak cocok. Kami kan menyalin apa adanya dengan C1, jika kemudian ternyata salah maka dikoreksi di kecamatan melalui rapat pleno terbuka," kata Arief menjelaskan.
Adapun Bawaslu sebelumnya telah meminta KPU RI untuk berhati-hati dalam memasukkan data dalam Situng. Meski demikian masyarakat diminta untuk memahami bahwa data dalam Situng bukan merupakan data resmi penghitungan suara.
Penghitungan suara akan direkapitulasi secara bertingkat dan dihadiri seluruh pihak termasuk para perwakilan peserta pemilu.
No comments:
Post a Comment