Saat melakukan aksi terakhirnya, Senin (29/4/2019) terhadap salah satu bocah sekolah dasar di Kota Kendari, pihak TNI langsung bertindak. Sejak 29 April, surat pemecatannya langsung dikeluarkan oleh Korem 143 Halu Oleo.
"Terhitung sejak Senin, sudah inkrah diputuskan satu tahun sudah desersi dengan tambahan pemecatan," ujar Arif Susanto.
Dia menambahkan, pada 27 April saat melakukan aksinya yang kelima, pelaku masih berstatus anggota TNI. Kasrem juga menegaskan, jika perlu ada tindakan khusus maka pihaknya akan menyerahkan kepada aturan yang berlaku.
Dia kembali menegaskan, pelaku merupakan oknum anggota TNI yang berasal dari Ambon, Maluku. Kasrem juga mengungkapkan, identitas pelaku sebenarnya yang diketahui berpangkat Prada sebelum dipecat.
"Dia bernama Adrianus Pattian, masuk di TNI pada tahun 2011 dan langsung bertugas di Yonif 725 Woroagi," ujarnya.
Hingga saat ini, tim Buru Sergap (Buser)77 Satreskrim Polres Kendari sudah menyebar identitas pelaku di media sosial. Polisi meminta kepada warga untuk waspada dan melaporkan informasi jika menemukan pelaku.
Kapolres Kendari mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengejar pelaku. Hingga saat ini, pelaku sudah dikejar hingga ke beberapa lokasi yang digunakan sebagai tempat bersembunyi.
"Kami kejar terus, kami pastikan itu. Kami juga minta warga agar waspada dan selalu melaporkan setiap informasi yang ada," ujarnya.
No comments:
Post a Comment