Pages

Thursday, March 28, 2019

MK Putuskan Batas Waktu Urus Pindah TPS Hingga 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila TPS yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.

"Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya," jelasnya.

Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.

"Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya," Arie memungkasi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pileg/read/3928410/mk-putuskan-batas-waktu-urus-pindah-tps-hingga-7-hari-sebelum-pencoblosan

No comments:

Post a Comment