Liputan6.com, Cilacap - Cantik dan menarik adalah dambaan tiap wanita. Tak aneh jika bisnis salon kecantikan menjamur di mana-mana, tak terkecuali di Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satunya Mimi Beauty Center (MBC) di Jalan Tidak Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Salon kecantikan ini menawarkan paket lengkap perawatan kecantikan.
Di antaranya, memutihkan atau mencerahkan warna kulit dengan cara infus, injeksi atau suntik. Salon ini juga menyediakan jasa menghilangkan jerawat, menghilangkan tahi lalat, hingga mengencangkan organ tubuh.
Paket lengkap ini bikin banyak wanita kepincut. Selama tiga tahun, banyak wanita menjadi klien salon kecantikan lengkap ini.
Tetapi belakangan, beberapa pelanggan mengeluh. Ada yang tangannya membengkak usai injeksi pemutih. Ada pula yang wajahnya bengkak dan terluka saat dilayani di salon kecantikan MBC ini. Akhirnya beberapa korban melapor ke polisi.
"Laporan beberapa korban, ada yang mengalami pembengkakan pada tangan. Beberapa ada yang terluka," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Jumat, 1 Maret 2019.
Dari laporan itu, Satuan Reskrim Polres Cilacap bergerak. Polisi menangkap dua terduga pelaku dalam dugaan malpraktek di salon kecantikan ini.
Belakangan ketahuan, praktek kesehatan berkedok salon kecantikan ini tak berizin, baik izin usaha maupun praktek kesehatan. Polisi juga menyita beberapa obat yang dibeli secara illegal serta beberapa alat medis yang digunakan para pelaku.
Jerat 3 Tahun Penjara bagi Pelaku Malapraktik Kesehatan
Yang lebih berbahaya, ternyata dua terduga pelaku tak memiliki kualifikasi sebagai penyedia layanan kesehatan kecantikan. Si pemilik MBC, US, merupakan sarjana pendidikan.
Adapun pelaku kedua, AT adalah seorang bidan. Tentu saja, baik US maupun AT tak memiliki kualifikasi untuk membuka praktek kesehatan kecantikan.
Namun, dua orang ini begitu nekat. US yang sarjana pendidikan kerap melayani pembersihan karang gigi dan pemasangan behel gigi yang mestinya dilakukan oleh orang dengan kualifikasi keahlian gigi.
Adapun AT, berpraktek layaknya dokter spesialis kulit yang menginjeksi cairan untuk memutihkan kulit pelanggan. Pantas saja, banyak pelanggan yang menjadi korban malapraktik.
"Dalam kegiatannya, MBC melakukan tindakan medis berupa penyuntikan pemutih dan infus pemutih oleh AT," ucap dia.
Djoko mengemukakan, praktek kesehatan kecantikan yang dilakukan kedua tersangka ini sangat berbahaya. Sebab, praktek kesehatan mesti dilakukan oleh ahlinya. Jika berhubungan dengan kulit, maka dokter spesialis kulit yang mestinya memberi pelayanan.
Pelaku dijerat pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang -undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 29 tahun 29 tahun 2004 tentang Pratek Kedokteran Jo Pasal 56 KUHP karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter atau dokter gigi dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.
Djoko mengimbau agar masyarakat merawat kecantikan dan kesehatan di klinik atau salon yang berizin dan dokternya jelas-jelas memiliki izin praktek.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment