Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan langkah penyederhanaan aturan perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang energi.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM. Adapun Permen Nomor 48 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM.
Aturan baru ini terbentuk sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, regulasi baru ini menghapuskan berbagai persyaratan kepada Badan Usaha (BU) atau Badan Usaha Tetap (BUT), lantaran penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.
"Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholders, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/12/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, substansi penyederhanaan yang dimuat dalam aturan baru ini antara lain terkait pelayanan satu pintu, mekanisme yang ada tidak rumit, penghapusan persyaratan yang tak relevan, penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanski, dan penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.
"Penetapan BU/BUT obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal. Kami akan duduk bersama Direktorat Jenderal terkait," ungkap dia.
"Misal yang mengusulkan subbidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke Bapak Menteri (Ignasius Jonan) untuk proses penetapan, lebih efisien," tegas Ego.
Hingga saat ini, dia menjelaskan, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM, dengan rincian Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan sejumlah 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas.
"Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap berstatus sebagai objek vital nasional dan tidak ada yang dicabut," pungkas Ego.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3796317/kementerian-esdm-permudah-penetapan-objek-vital-nasional-lewat-regulasi-baru
No comments:
Post a Comment