Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) telah memberikan konfirmasi hasil identifikasi satu jenazah penumpang Lion Air JT 610, yaitu Jannatun Shintya Dewi (wanita).
Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.
Lion Air secara resmi telah menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI), semalam. Jenazah telah diterbangkan menuju Surabaya pada pagi ini pukul 05.15 WIB.
"Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dewi," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (1/11/2018).
Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011.
Tim DVI POLRI juga masih melaksanakan proses identifikasi mendalam yang melingkupi forensik dan tes DNA.
"Lion Air tetap melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada setiap posko JT-610," tambah Danang.
Beberapa manajemen Lion Air juga terus berada di posko Cawang, posko RS POLRI, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara guna memberikan dukungan moril kepada keluarga penumpang, kru serta tim evakuasi.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3681700/selain-santunan-lion-air-juga-berikan-uang-duka-rp-25-juta-ke-ahli-waris
No comments:
Post a Comment