Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyatakan sikap terhadap dewan komisaris yang umumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 22 Oktober 2018.
Pemanggilan RUPSLB pun dilakukan pada Jumat 28 September 2018. Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengklaim, langkah dewan komisaris tersebut telah melanggar ketentuan dan mengaku mengatasnamakan pengurus perseroan yang berwenang.
"Dikarenakan tidak ada pergantian direksi, pemanggilan RUPSLB pada Jumat 28 September 2018 oleh Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada Senin 22 Oktober 2018 mendatang tidak sah menurut hukum," tulis manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).
Menurut manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, berdasarkan surat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-1825/PM.2/2018 tertanggal 12 September 2018 tentang permohonan dispensasi terkait rencana RUPSLB, pada intinya menyatakan susunan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam dan di luar di luar pengadilan ada susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database sistem administrasi badan hukum, direktorat jenderal administrasi hukum umum, Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan demikian, rencana pelaksanaan RUPSLB oleh Dewan Komisaris pada 22 Oktober 2018 harus tunduk pada ketentuan pasal 79 ayat 1 sampai dengan ayat 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Manajemen perseroan pun klaim tidak bisa terima aksi dan tindakan komisaris tersebut. Perseroan akan gugat secara hukum terhadap komisaris atas aksi dan tindakannya.
Sebelumnya pada 27 Juli 2018, perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST). Pada agenda keempat RUSPT tersebut, persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.
Manajemen direksi menilai, perubahan agenda keempat yang terjadi secara tiba-tiba dalam RUPST dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 anggaran dasar perseroan dan pasal 75 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait tata cara perubahan agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan voting terhadap perubahan agenda rapat yang dilakukan menurut direksi cacat hukum.
"Oleh karena tidak ada keputusan yang diambil dalam RUPST Perseroan pada 27 Juli 2018 mengenai persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan, maka tidak terjadi pemberhentian direksi dan dewan komisaris perseroan dan karenanya secara hukum direksi perseroan masih sah dan berwenang untuk bertindak mewakili perseroan," tulis manajemen perseroan.
Demikian pula rapat oknum komisaris 10 Agustus 2018, yang seolah-olah menegaskan sesuatu yang tidak terjadi dalam RUPST Perseroan, yaitu pemberhentian direksi, dan kemudian hasil keputusan rapat dewan komisaris itu digunakan untuk memberhentikan secara paksa dan ambil alih tugas dan kewenangan dewan direksi telah timbulkan kerugian bagi perseroan.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3656653/komisaris-bakal-gelar-rupslb-ini-tanggapan-direksi-tiga-pilar
No comments:
Post a Comment