Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang tinggal di lokasi tambang emas bisa terkena dampak kronis merkuri. Perlahan-lahan, masyarakat yang terpapar merkuri mengalami serangkaian gangguan kesehatan.
Dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Dr. Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/11/2019), Sub bidang Pengamanan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Iwan Nefawan memaparkan, bahaya merkuri.
"Dampak kronis merkuri bagi kesehatan manusia mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, hati, kerusakan gastrointestinal (sistem pencernaan)," papar Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (1/12/2019).
"Merkuri juga meningkatkan angka kematian. Adapun dampak akut pajanan pada bayi mengakibatkan cacat mental, kebutaan, cerebral palsy (gangguan gerakan otot), gangguan pertumbuhan hingga kerusakan otak."
Sebaran Pencemaran Merkuri
Data Kementerian Kesehatan per Juni 2017 di Indonesia menyebutkan sebaran pencemaran merkuri yang menjangkiti manusia teridentifikasi di 478 puskesmas, 235 kabupaten, dan 32 provinsi di Indonesia.
Rata-rata data tersebut diperoleh dari wilayah yang menjadi lokasi tambang emas.
"Merkuri sebagai polutan persisten punya karakteristik toksik (beracun). Paparan merkuri bisa tersebar melalui udara, air, tanah, dan makanan," Iwan menekankan.
Hasil penelitian Badan Litbang Kesehatan tahun 2007 di Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah pada penambang dan non-penambang cukup mengejutkan.
Kadar merkuri dalam rambut sudah melebihi nilai ambang batas. Kondisi ini bisa semakin memperburuk kesehatan.
Larangan Penggunaan Merkuri
Penggunaan merkuri telah dilarang di Indonesia. Segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri merupakan tindakan ilegal.
Tak terkecuali, merkuri yang digunakan untuk memisahkan emas dari lapisan tanah yang melekat. Dalam hal ini, merkuri berperan untuk memurnikan emas.
Larangan penggunaan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 57 Tahun 2016.
"Semua kegiatan yang ada hubungannya dengan merkuri, terlebih lagi di tambang emas. Itu semua ilegal dan menyalahi aturan," tegas Iwan.
No comments:
Post a Comment