Liputan6.com, Jakarta - Era kendaraan listrik telah di depan mata. Pemerintah pun berupaya melesatkan pertumbuhan industri motor listrik dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Yang jelas, dalam Perpres tertuang insentif fiskal. Ini yang digadang menjadi pemicu percepatan industri elektrifikasi. Sebab mulai disiapkan insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai.
Infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV. Tentunya, melalui tax holiday dan tax allowance.
“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya. Sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri. Terutama penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian.
Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor. Dari 7 juta pada 2018 menjadi 10 juta unit kendaraan pada 2025. Namun, dengan proyeksi 20 persen atau 2 juta unit merupakan kendaraan listrik.
Orientasinya, peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri. Tapi juga demi memenuhi target ekspor 1 juta kendaraan.
Kini perkembangan investasi agar Indonesia memproduksi baterai kendaraan listrik tinggal satu lagi tahap. Yakni investasi industri battery cell.
Sedangkan tahapan lain, seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production, sudah ada investasi. Tepat di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Pabrikan KBL jua siap melakukan battery pack assembly bila sudah ada investasi di battery cell. Yang dilakukan pemerintah, mereka gencar mempromosikan investasi industri battery cell.
Penjajakan Calon Investor
Konon sudah ada beberapa calon investor, yang sudah melakukan penjajakan. Bahkan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Tapi, Menperin belum menyebut detailnya.
Lalu untuk memacu daya saing produktivitas dan inovasi industri. Pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300 persen.
Betul, bagi industri yang melakukan kegiatan R&D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 soal Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Apa yang dilakukan pemangku kepentingan, diklaim selaras dengan tren dunia. Pola elektrifikasi dan penggunaan kendaraan yang hemat energi serta ramah lingkungan.
“Kebijakan pengembangan kendaraan ramah lingkungan, tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia. Yakni menurunkan emisi CO2 sebesar 29 persen secara mandiri. Dan 41 persen emisi CO2 dengan dukungan internasional pada 2030. Semua demi menjaga kesinambungan energi. Khususnya di sektor transportasi darat, mewujudukan lingkungan hidup yang sehat, serta mengembangkan nilai tambah industri otomotif,” akunya.
Sumber: Oto.com
No comments:
Post a Comment