Liputan6.com, Jakarta - Pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan dengan status rumah mewah di atas atap Thamrin City. Sehingga, kata dia, harus ditinjau kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2019).
Apalagi, kata Yayat, kabarnya sudah dibangun sejak tahun 2005 sampai 2006 sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar.
Peruntukan awal sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel kemudian berubah fungsi menjadi hunian. Hal inilah yang patut dipertanyakan.
Hal ini, kata Yayat, penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.
Jika semua masalah izin sudah dikeluarkan perlu juga dicek kelayakan teknis keselamatan bangunan. Hal ini dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.
Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah.
Perlu juga dilihat,kata Yayat apakah bangunan di atap Thamrin City tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).
"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.
Perumahan Mewah
Belakangan sedang viral sebuah foto yang menampilkan adanya komplek perumahan di sebuah atap gedung. Ternyata memang benar ada ratusan rumah mewah yang terletak di atap gedung Thamrin City, Jakarta Pusat. Area ini diberi nama Cosmo Park. Letaknya di lantai 10 gedung Thamrin City.
Audi salah satu agen penjual properti Cosmo Park mengatakan rumah yang dia jual dikawasan itu memang dalam kondisi bekas huni. Harga yang ditawarkan saat ini sekitar Rp4,5 miliar.
Walaupun berbentuk rumah, Cosmo Park tetap digolongkan pada hunian bertingkat. Jadi sistem kepemilikannya pun sama dengan pembelian apartemen.
"(Sertifikatnya) dia pakai Strata Title di atas HGB (Hak Guna Bangunan) kayak apartemen," jelas Audi.
Untuk pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun bisa dibantu oleh agen. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran.
Dengan harga Rp 4,5 miliar, pembeli bisa mendapat rumah dengan luas tanah 140 meter persegi. Luas bangunan 180 meter persegi dan bangunan terdiri atas dua lantai. Ada tiga kamar tidur, empat kamar mandi dan kapasitas listrik sebesar 6600 watt. Kondisi rumah semi furnished plus tiga buah AC dan dua buah WH.
No comments:
Post a Comment