:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1635573/original/016295400_1498716550-20170629-Pemudik-Mulai-Padati-Tol-Cipali-Fanani-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Dalam kondisi normal ada batas kecepatan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jalan tol. Tujuannya tak lain menjaga kelancaran dan keselamatan berkendara. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Tahukah Anda, Berapa Kecepatan yang Aman dan Nyaman Saat di Jalan Tol?
Masih banyak pengendara mobil yang belum mengetahui batas kecepatan yang aman dan nyaman saat berada di jalan tol. Jika berpikir, berkendara pelan di jalan tol adalah aman, padahal tidak juga.
Lalu, apakah harus ngebut? Ya tidak juga, artinya tidak melulu berkendara lambat di jalan tol aman, karena cenderung pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat ada yang berjalan lambat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selengkapnya baca di sini.
2. Waduh, Pengguna LCGC Ternyata Malas ke Bengkel Resmi
Menjadi mobil dengan harga Rp100 jutaan, pemilik mobil murah alias low cost green car (LCGC) ternyata enggan menservis mobilnya ke bengkel resmi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi.
Menaungi merek Datsun yang masuk dalam segmen LCGC, Sekiguchi mengaku mobil yang masih dalam masa garansi sudah enggan melakukan servis di bengkel resmi. Selengkapnya baca di sini.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3978675/top3-batas-aman-kecepatan-di-tol-dan-konsumen-lcgc-malas-ke-bengkel
No comments:
Post a Comment