Umat islam bisa meraih keutamaan yang lebih besar dengan memperbanyak ragam niat I’tikaf, seperti berniat mengunjungi dan menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan rida-Nya, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan lain sebagainya.
Hukum asal I’tikaf adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan. Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
Rukun Melaksanakan I’tikaf:
1. Niat
2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat
3. Masjid
4. Orang yang beri’tikaf
Syarat orang yang melaksanakan I’tikaf:
1. Islam
2. Berakal Sehat
3. Bebas dari Hadas Besar
Jadi orang-orang yang melaksanakan I’tikaf tetapi tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka I’tikaf yang dilakukannya tidak sah.
Dalam Mengucapkan niat, seseorang yang melaksanakan I’tikaf harus menyebutkan status i’tikaf apakah fardhu karena dinazarkan atau sunah. Ada juga yang menyatakan bahwa seluruh I’tikaf menjadi fardhu baik ditentukan lamanya atau tidak.
Ada tiga macam i’tikaf:
1. I’tikaf mutlak
Dalam Melaksanakan I’tikaf mutlak, terlepas dari lama waktu beri’tikafnya, bisa melafalkan niat seperti ini dalam Bahasa Indonesia:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
2. I’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus
Sedangkan niat untuk melaksanakan I’tikaf selama satu bulan tanpa terus menerus, dilafalkan niat dalam Bahasa Indonesia seperti berikut ini:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
3. I’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
I’tikaf yang telah dinazarkan memiliki niat yang berbeda dengan yang lainnya. Karena telah dinazarkan, maka dalam niat ini, kamu wajib menyertakan kata-kata fardu pada niatnya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.” atau “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Yang membatalkan i’tikaf:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
5. Haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri
https://www.liputan6.com/ramadan/read/3973986/keutamaan-itikaf-di-bulan-ramadan-dan-tata-caranya
No comments:
Post a Comment