Pages

Tuesday, May 28, 2019

Disebut Menyuruh Hancurkan Barang Bukti, Jokdri Bantah Keterangan Saksi

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) menyatakan tidak pernah menyuruh anak buahnya menghancurkan barang bukti yang berada di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyataan itu dilontarkan saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh majelis hakim. Ini sekaligus menampik keterangan salah seorang saksi dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda Gusti Ngurah Krisna.

"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata dia dalam persidangan d Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, dalam kesaksiannya Gusti membeberkan, tim menemukan mesin penghancur kertas di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07. Itu ditemukan saat penyidik sedang mengeledah seisi ruangan pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

"Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim," ujar Gusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dia menyebut posisinya persis berada di pantry kantor. Barang itu diduga kuat dipakai oleh anak buah Joko Driyono untuk menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan skor.

"Kok ada mesin di sini. Menurut kami nggak wajar," kata dia

Kecurigaan pun muncul. Terlebih saat itu juga ditemukan potongan kertas. Anak buahnya bernama Pudjo Sulistyo menduga itu bagian dari barang bukti.

"Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari," ucap Gusti.

Gusti menerangkan, pihaknya kemudian menkonfortasi Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan.

Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas. Ternyata kondisi kamera pengintai yang menyorot ruangan rusak. Kecurigaan semakin menjadi-jadi. Gusti mengintrograsi lebih mendalam Mulyadi.

"Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019 diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3978595/disebut-menyuruh-hancurkan-barang-bukti-jokdri-bantah-keterangan-saksi

No comments:

Post a Comment