Pages

Sunday, April 28, 2019

Top 3: Waspada, Ini 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Aktivitas 73 perusahaan investasi ilegal ini telah diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing mengimbau agar masyarakat untuk terus berhati-hati mengingat semakin banyaknya perusahaan investasi ilegal.

Informasi mengenai daftar investasi bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK menjadi artikel yang paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:

1. Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK 

Aktivitas 73 perusahaan investasi ilegal ini telah diberhentikan oleh Satgas Waspada Investasi. 73 perusahaan yang dihentikan tersebut terdiri dari beberapa jenis, berikut merupakan perinciannya:

• 64 Trading Forex tanpa izin

• 5 Investasi uang tanpa izin

• 2 Multi Level Marketing tanpa izin

• 1 Investasi Perkebunan

• 1 Investasi Cryptocurrency.

Mau tahu mana saja penyelenggara penawaran investasi ilegal tersebut?

Selengkapnya baca di sini!

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952409/top-3-waspada-ini-73-investasi-bodong-yang-dilarang-ojk

No comments:

Post a Comment