Liputan6.com, Jakarta - Peringatan May Day kali ini rupanya juga turut dinantikan para pengemudi ojek online. Ya, tarif baru ojek online akan mulai efektif diberlakukan di 5 kota besar pada Rabu, 1 Mei 2019.
Keputusan tarif baru itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Rabu (1/5/2019).
Adapun ketentuan tarif baru ini memang akan dibagi ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km.
Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3954358/tarif-baru-ojek-online-bakal-berlaku-di-5-kota-mulai-hari-ini
No comments:
Post a Comment