Pages

Thursday, March 28, 2019

Rasio Kredit Macet Naik, OJK Minta Perusahaan Fintech Waspada

OJK melaporkan berbagai pertumbuhan positif lembaga jasa layanan keuangan pada Februari 2019. Antara lain, meningkatnya penyaluran kredit perbankan, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga total aset likuiditas perbankan.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Yohannes Santoso Wibowo menjelaskan, kinerja intermediasi per Februari kemarin meneruskan tren perbaikan. Ini ditandai dengan adanya kelanjutan tren peningkatan yang tumbuh sebesar 12,13 persen secara Year on Year (YoY) serta piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan yang meningkat 4,16 persen YoY.

"Pertumbuhan pembiayaan ini didorong oleh tingginya pertumbuhan pembiayaan untuk kegiatan investasi, sehingga memberikan harapan peningkatan aktivitas ekonomi ke depan," ujar dia di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dia melanjutkan, sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga tercatat mengalami pertumbuhan 6,57 persen (YoY) pada Februari lalu. Lebih tinggi dari pertumbuhan bula sebelumnya yang sebesar 6,4 persen.

Perbaikan kinerja intermediasi tersebut disertai dengan terjaganya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross perbankan sebesar 2,59 persen dan NPL net 1,17 persen. Sementara rasio Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,70 persen.

Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 1,92 persen dibawah ambang batas ketentuan.

Pertumbuhan intermediasi juga didukung likuiditas perbankan yang memadai, tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 218,45 persen dan non core deposito sebesar 107,25 persen.

Jumlah total aset likuid perbankan mencapai Rp 1.162 triliun pada akhir Februari 2019. Angka ini dinilai berada pada level yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.

Yohanes menyebutkan, pertumbuhan industri jasa keuangan juga didukung oleh permodalan yang kuat. Itu ditunjukan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang sebesar 23,86 persen. "Risk Based Capital Industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 316 persen dan 442 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3928589/rasio-kredit-macet-naik-ojk-minta-perusahaan-fintech-waspada

No comments:

Post a Comment