Pages

Thursday, March 28, 2019

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian

Liputan6.com, Jakarta - Anda pernah kehilangan dompet? Biasanya kita menyimpan semua dokumen penting di dalam dompet. Seperti KTP, STNK, SIM, Kartu ATM, dan sebagainya yang ada di dalam dompet. Kehilangan aset paling berharga yang kita miliki memang sangat memusingkan.

Musibah dapat menimpa siapa saja, salah satunya adalah kehilangan dompet. Tentu Anda tidak menginginkannya, kan? Kehilangan dompet bukan hanya perkara uang tetapi dokumen dan surat penting lainnya juga menjadi masalah besar. Oleh sebab itu, Anda harus menyikapinya dengan tenang.

Proses pengurusan kartu dan surat penting tersebut seringkali membuat kita bingung dan jengkel. Karena harus satu per satu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Jika Anda mengalami musibah ini tidak perlu khawatir. Jadi, jika kehilangan, Anda bisa langsung lapor ke Kantor Polisi terdekat. Apabila Anda berada di pusat keramaian, beberapa pos polisi ada juga di sekitar pasar, mall, atau kampus.

Namun, bagaimana kalau baru menyadari kehilangan pada saat sudah sampai di rumah? Berikut informasinya untuk Anda, simak ya!

Hal Penting yang Diperhatikan Sebelum Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Nah, sebelum lapor kehilangan di kantor polisi Anda perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya. Dikutip dari TunaiKita, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Akan lebih baik jika menyiapkan surat pengantar dari kelurahan, walaupun kadangkala tidak diperlukan. Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.

2. Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang

Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu dicatat daftar dokumen dan barang yang hilang, misalnya KTP, Kartu Kredit, SIM, ATM, Handphone, dan sebagainya.

Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut, akan memudahkan proses pengurusan nantinya. Namun, jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan "dengan nomor yang tidak diingat".

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3927441/begini-cara-mengurus-surat-keterangan-hilang-di-kepolisian

No comments:

Post a Comment