Liputan6.com, Aceh - Seorang perempuan di Aceh Utara diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Diduga, pelaku berinisial N (32) ini punya prilaku seks menyimpang, karena tak memandang apa jenis kelamin korbannya.
Kasus ini terungkap saat seorang ibu melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya pada Desember tahun lalu. Awal mula orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku saat dia sedang mencari anaknya.
Ibu ini mendapati anaknya sedang berada rumah N. Belakangan, si anak menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya.
Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu agar mau melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku. Mengetahui hal ini, ibu korban lalu melapor kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Saat dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata terdapat warga lain yang melapor. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksi pencabbulan sejak 2017.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebut, pelaku ditangkap pada Senin sore, (28/1/2019). Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil sementara, sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun," ungkap Rezki kepada Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment