:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/903379/original/023054500_1434525806-Mafia-Bola.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola menggeledah rumah tersangka Priyanto alias Mbah Pri di Jalan Citarum Selatan, Semarang Timur, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Tanah Air.
"Untuk menemukan barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Dari rumah Priyanto tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ponsel pintar, tujuh buku tabungan atas nama Priyanto, sebuah kartu debit, sebuah kartu NPWP milik Priyanto, dan sebuah kartu identitas PNS milik Priyanto.
Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.
"(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," kata Dedi seperti dikutip Antara.
Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.
Kemudian, bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.
https://www.liputan6.com/news/read/3859326/satgas-antimafia-bola-geledah-rumah-tersangka-priyanto
No comments:
Post a Comment