Pages

Sunday, December 30, 2018

PK Kandas, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum luar biasa Jessica Kumala Wongso kandas. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihi. Jessica didakwa merencanakan pembunuhan Mirna dengan menggunakan racun sianida.

Juru Bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa Hakim Agung MA telah memutuskan perkara No. 69 PK/PID/2018.

"Menurut kepaniteraan sudah diputus beberapa hari lalu, tanggalnya saya lupa," kata Abdullah dalam perbincangan via telepon, Senin (31/12/2018).

Sesuai perundangan yang berlaku, ada tiga alasan pengajuan PK atas putusan yang ditetapkan dari pengadilan tingkat pertama.

Alasan pertama adalah adanya alat bukti baru yang belum pernah diajukan di pengadilan tingkat pertama. "Sementara tidak alasan untuk itu (bukti baru)," kata Abdullah.

Syarat berikutnya adalah putusan yang saling bertentangan. Menurut Abdullah, tidak ada putusan yang saling bertentangan dalam putusan yang diketuk hakim di tingkat pertama.

Alasan terakhir adalah kehilafan hakim. Abdullah menyebut, hakim tidak menemukan adanya khilafan hakim dalam putusan tersebut.

"Sehingga alasan-alasan untuk PK tidak menjadi alasan yang dapat diterima. Ditolak karena tidak bisa membuktikan tiga alasan tersebut," kata Abdullah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3860319/pk-kandas-jessica-wongso-tetap-dibui-20-tahun

No comments:

Post a Comment