Pages

Thursday, November 1, 2018

KPK Sarankan Pemkab Bekasi Beri Sanksi Administratif soal Izin Meikarta

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Petinggi Lippo Grup James Riady memenuhi panggilan KPK untuk ditanyai soal kasusu suap Meikarta.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3682295/kpk-sarankan-pemkab-bekasi-beri-sanksi-administratif-soal-izin-meikarta

No comments:

Post a Comment