Pages

Monday, October 1, 2018

Napi Kabur saat Gempa Palu Diberi Waktu Sepekan untuk Lapor

Liputan6.com, Jakarta - Para tahanan dan narapidana kabur saat gempa dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Ditjen Pas Kemenkumham) memberi waktu sepekan bagi para napi dan tahanan untuk melaporkan diri.

Tercatat ada 1.425 warga binaan yang kabur saat gempa dan tsunami terjadi pada Jumat 28 September petang lalu. Ditjen Pas sendiri telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencari mereka yang kabur.

"Kami mencoba membuka posko di Rutan, Lapas Palu untuk sekaligus mendata. Karena sampai dengan kemarin hari Minggu ada keluarganya yang melaporkan kepada kami bahwa warga binaan ada di rumah," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

Sri memberikan waktu selama sepekan kepada warga binaan yang kabur saat gempa untuk segera melapor ke posko yang dibentuk Ditjen Pas, terhitung mulai Sabtu 29 September 2018. Selebihnya, Ditjen Pas bekerja sama dengan Polri akan melakukan pencarian.

"Setelah seminggu tentunya, teman-teman yang kami bentuk di dalam satgas, tak hanya dari pusat, kebetulan ada dari Sulsel yang akan memberikan bantuan akan melakukan pencarian. Data (warga binaan) lengkap ada di kami," kata Sri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3656586/napi-kabur-saat-gempa-palu-diberi-waktu-sepekan-untuk-lapor

No comments:

Post a Comment