Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi memastikan akan memanggil dan memeriksa seluruh yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Selain memeriksa unsur pimpinan DPRD Makassar, Jaksa Penyelidik juga akan memeriksa dan mendalami sejauh mana peranan masing-masing anggota DPRD Makassar lainnya dalam pengelolaan anggaran reses yang diberikannya.
"Semua pihak yang terkait tentu kita akan layangkan undangan panggilan klarifikasi. Tapi saat ini penyelidikan masih sebatas memeriksa pihak kesekretariatan Dewan dulu. Yah penyelidik akan terus mengumpulkan sebanyak mungkin data-data terkait kegiatan reses tersebut," terang Tarmizi sebelumnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan. Sehingga penyelidik memaksimalkan pengumpulan data-data dari pihak kesekretariatan dewan.
"Seluruh data-data yang dikumpulkan akan dikaji dan kemudian disimpulkan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kita tunggu saja penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh Jaksa Penuelidik. Dimana penyelidik sebelumnya telah memeriksa Sekwan DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik," terang Tarmizi.
Lembaga penggiat antikorupsi di Sulsel pun turut mendesak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar segera memeriksa seluruh anggota legislator Makassar dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 itu.
"Semua anggota dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatan dalam kasus ini. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib.
Menurutnya, sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi. Di mana anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk kegiatan tersebut.
"Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD," terang Muthalib.
Adapun biaya kegiatan reses, kata dia, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi dilaporan, mereka katakan tiga kali reses," ungkap Muthalib.
Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota DPRD yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.
"Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," Muthalib menandaskan.
https://www.liputan6.com/regional/read/3680993/korupsi-merajalela-mahasiswa-beri-ayam-ras-betina-ke-kejati-sulsel
No comments:
Post a Comment